Monday, October 13, 2025

PTKP TERBARU 2025 DAN PERATURAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 


Apa Itu PTKP?

  • PTKP adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Fungsi PTKP adalah sebagai pengurang dari penghasilan neto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  • Jika penghasilan seorang wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka ia tidak membayar PPh 21 atas penghasilan tersebut.

 


Dasar Hukum & Peraturan Terkini

  • Ketentuan PTKP secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
  • Untuk pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi, ada PMK No. 168 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh atas pekerjaan/jasa orang pribadi.
  • UU yang menjadi payung utama adalah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

Besaran PTKP Saat Ini

Berdasarkan regulasi yang berlaku sampai sekarang (mengacu ke PMK 101/2016 dan petunjuk dalam PMK 168/2023), berikut adalah rincian PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:

Status / Golongan

Kode

PTKP Tahunan

Tidak kawin, tanpa tanggungan

TK/0

Rp 54.000.000

TK/1 (1 tanggungan)

TK/1

Rp 58.500.000

TK/2

TK/2

Rp 63.000.000

TK/3

TK/3

Rp 67.500.000

Kawin, tanpa tanggungan

K/0

Rp 58.500.000

K/1 (1 tanggungan)

K/1

Rp 63.000.000

K/2

K/2

Rp 67.500.000

K/3

K/3

Rp 72.000.000

Kawin + penghasilan istri digabung (K/I)

K/I/0

Rp 112.500.000

K/I/1

Rp 117.000.000

K/I/2

Rp 121.500.000

K/I/3

Rp 126.000.000

  • Tambahan PTKP Rp 4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 tanggungan).
  • Apabila istri memperoleh penghasilan dan digabung/ditautkan, ada aturan khusus (K/I).
  • Perubahan status (menikah, punya anak) setelah awal tahun biasanya baru berlaku di tahun pajak berikutnya.

 

Cara Menghitung Pajak dengan PTKP

  1. Hitung penghasilan bruto (gaji + tunjangan + penghasilan lainnya).
  2. Kurangi penghasilan bruto dengan pengurang yang diperkenankan (biaya jabatan, iuran pensiun, dsb) → menghasilkan penghasilan neto.
  3. Kurangi penghasilan neto dengan PTKP sesuai status → menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  4. Hitung PPh berdasarkan tarif progresif Pasal 17 (sesuai UU HPP 2021) atas PKP tersebut.
  5. Jika PKP ≤ 0 (artinya penghasilan ≤ PTKP), maka PPh = 0 (tidak dipotong).

 

Hal Penting dan Catatan

  • Meskipun penghasilan di bawah PTKP tidak dikenai PPh, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan jika memiliki NPWP atau berstatus sebagai wajib pajak efektif.
  • Besaran PTKP sampai sekarang belum mengalami revisi sejak PMK 101/2016, meskipun ada regulasi baru (PMK 168/2023) dan dinamika hukum perpajakan.
  • Peraturan dalam Pasal 9 PMK 168/2023 menjelaskan bahwa besaran PTKP harus diacu berdasarkan status pada 1 Januari tahun pajak berjalan.

 

Thursday, October 9, 2025

MENGENAL CORETAX

 


Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu

CoreTax adalah sistem administrasi perpajakan inti yang menggabungkan berbagai fungsi administratif dalam satu platform terintegrasi.

Tujuan utama dari CoreTax antara lain:

  1. Efisiensi dan Otomatisasi
    CoreTax mengotomatisasi proses seperti pemrosesan SPT, pembayaran, dan audit sehingga mengurangi ketergantungan pada proses manual. 

  2. Integrasi Data & Transparansi
    Data wajib pajak akan saling terhubung dan diperbarui secara real time, meminimalkan duplikasi, inkonsistensi, atau kesalahan input.

  3. Memudahkan Pelaporan & Interaksi Wajib Pajak
    Wajib pajak hanya perlu menggunakan satu akun (user account) untuk mengakses berbagai layanan pajak. Verifikasi dan otentikasi akan dilakukan melalui data seperti email atau nomor telepon, bukan lagi melalui e-FIN seperti sistem lama.

  4. Perbaikan Pelayanan & Kepatuhan Pajak
    Dengan sistem yang lebih mudah digunakan dan terbuka, diharapkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak meningkat.

Fitur & Perubahan Penting

Beberapa fitur baru dan perubahan yang diperkenalkan oleh CoreTax antara lain:

  • Verifikasi tanpa e-FIN
    Sistem CoreTax tidak lagi menggunakan e-FIN sebagai verifikasi utama. Sebagai gantinya, penggunaan email atau nomor telepon yang telah terdaftar menjadi metode verifikasi. 

  • Satu Akun Terpadu
    Wajib pajak akan punya satu “account pajak” yang menjadi pintu gerbang ke semua layanan (pelaporan, pembayaran, audit, dsb). 

  • Perubahan Format & Prosedur Pelaporan
    Dengan diberlakukannya peraturan baru PER-11/PJ/2025, ada penyesuaian pada format dan prosedur pelaporan pajak berkala (seperti PPh, PPN, dsb). 

  • Transisi Tahap Awal & Fase Pre-Implementasi
    Sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2025, CoreTax telah dimulai pada fase pra-implementasi (pre-implementation) agar pengguna dapat mencoba dan menyesuaikan diri. 


Tantangan & Hambatan yang Dihadapi

Walaupun CoreTax menjanjikan kemajuan besar, dalam praktiknya ada sejumlah tantangan dan hambatan:

  • Kesiapan Teknologi & Sistem
    Beberapa pengguna melaporkan masalah seperti sistem lambat, kegagalan login, kesulitan upload dokumen, dan validasi data yang kadang tidak berhasil. 

  • Adaptasi Pengguna & Kurva Belajar
    Sebagian wajib pajak dan konsultan pajak masih belum sepenuhnya memahami alur dan fitur baru CoreTax, sehingga memerlukan pelatihan dan pendampingan. 

  • Migrasi Data & Integrasi Lintas Sumber
    Mengonsolidasikan data dari sistem lama ke sistem baru termasuk tantangan teknis—baik dalam menjaga konsistensi data maupun menghindari kehilangan data. 

  • Gangguan Pada Pengguna Asing / NPWP Internasional
    Beberapa pelapor luar negeri atau pengguna asing mengalami kesulitan dalam validasi data, penerimaan OTP, dan prosedur identifikasi NPWP baru mereka di sistem CoreTax.

Kuliah sambil kerja cek informasi di  www.politeknikindonesia.com dan www.stiepemuda.com  Info via telp 031-5013828

Thursday, April 26, 2018

Apa itu PTKP?


Salam Sukses guys,,,, kali ini saya mau bahas tentang PTKP nih? Ada yang tahu nggak nih apa itu PTKP? Bagi yang sudah belajar pajak pasti sudah tahu. PTKP kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. kebalikan dari PKP (Penghasilan Kena Pajak). Jadi PTKP ini sebagai pedoman bagi karyawan atau wirausahawan yang penghasilannya sesuai dengan ketentuan wajib membayar pajak penghasilan. Pajak penghasilan bisa dibayarkan dan dilaporkan individu atau ikut perusahaan.

Kalian harus tahu guys, mengutip dari pasal 6 ayat 3 undang-undang PPh, tercantung kalimat kepada orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. UU no 10 tahun 1994 dalam artian, dalam menghitung laba kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa PTKP. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.

Dari sini kita bisa mengetahui bahawa PTKP pada dasarnya merupakan pengurangan penghasilan netto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya PKP (Penghasilan Kena Pajak). PTKP sendiri ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 januari tahun pajak yang ditentukan.  Setiap tahun PTKP mengalami perubahan. Dimulai dari tahun 1984 sampai 2017. Berikut ini data perubahan PTKP dari tahun 1984 sampai 2017.



Penerapan PTKP Baru Sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri Keuangan /PMK No. 101/PMK.010/2016 ini, maka kita akan menggunakan ilustrasi contoh sebagai berikut.
Contoh :
  1. PTKP Pak Santo tahun 2015 adalah dengan status kawin anak 1.
  2. Tanggal 1 Februari tahun 2016 istri pak santo melahirkan anak laki-laki sehingga tuan susilo mulai 1 Februari 2016 mempunyai 2 anak.

PTKP Untuk Laki-laki dan Wanita Tidak Kawin
TK/0 : Rp. 54.000.000
TK/1 : Rp. 58.500.000
TK/2 : Rp. 63.000.000
TK/3 : Rp. 67.500.000
Keterangan:
  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempuanyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja.
  • TK/0 : Tidak kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 54.000.000
  • TK/1 : Tidak kawin memilki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • TK/2 : Tidak kawin memilki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • TK/3 : Tidak kawin memilki 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-laki Kawin dan istri tidak bekerja/tidak usaha
K/0 : Rp. 58.500.000
K/1 : Rp. 63.000.000
K/2 : Rp. 67.500.000
K/3 : Rp. 72.000.000
Keterangan :
  • K/0 : Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • K/1 : Kawin memilki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000))
  • K/2 : Kawin memilki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/3 : Tidak kawin memilki 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-laki Kawin dan Istri Bekerja
K/I/0 : Rp. 112.500.000
K/I/1 : Rp. 117.000.000
K/I/2 : Rp. 121.500.000
K/I/3 : Rp. 126.000.000
Keterangan :
  • PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha. (penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0 : Kawin Istri bekerja/usaha tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000)
  • K/I/1 : Kawin Istri bekerja/usaha 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000)
  • K/I/2 : Kawin Istri bekerja/usaha 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000+ 4.500.000)
  • K/I/3 : Kawin Istri bekerja/usaha 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000+ 4.500.000+ 4.500.000)

PTKP Atas Warisan
Penghasilan yang didapatkan dari warisan yang belum terbagi pada dasarnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada ahli waris. Maka dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) masing-masing ahli waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  • Menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari kebijakanpenyesuaian harga BBM.
  • Kenaikan PKP ini merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
Yuk belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di Politeknik Indonesia. Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan asik. Pengen tambah jago perpajakan? kepoin artikel pajak yang lain di www.politeknikindonesia.co.id atau kalian bisa download di playstore dengan keyword “politeknik indonesia” atau “jalur cepat kerja dan wirausaha”. 

pencarian terfavorit:

Friday, June 9, 2017

Permohonan Non Efektif



Kali ini mari memahami Wajib Pajak Non Efektif. Banyak yang perlu kita perhatikan sebelum pengajuan Non Efektif.  Mulai dari pengajuan sampai syarat untuk Wajib Pajak Non Efektif.

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak Non Efektif, yaitu status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang  dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kriteria antara lain :
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah
    2. Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya
    3. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP atau
    4. Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP.
1. 
Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Dalam hal pengajuan permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif disampaikan melalui KP2KP, KP2KP menerbitkan Tanda Terima dan meneruskan berkas permohonan ke KPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima. Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013. Berikut Format Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif:


Format Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

2.  
Atas Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efaktif yang sudah dimohonkan oleh Wajib Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara Jabatan

Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan secara jabatan  terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif. Artinya penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat ditetapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak tanpa mengajukan permohonan. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi perpajakan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sesuai format Lampiran XX Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.
 

Format Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif   

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif. KPP melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain:
  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  2. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
  3. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  4. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau
  5. Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.

Ketentuan Lain
  • Bagi Wajib Pajak berstatus Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila terdapat Cabang yang berstatus Aktif.
  • Bagi Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif setelah dilakukan Pencabutan Pengukuhan PKP terlebih dahulu.
  • Dalam hal KPP melakukan:
a.
Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
b.
Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau
c.
Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif.
baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan format Surat Pemberitahuan sesuai Lampiran XXI Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.

Format Surat Pemberitahuan

Yuk belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di Politeknik Indonesia Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan asyik. Pengen tambah jago Perpajakan? Kepoin artikel pajak yang lain di sini dan info belajar pajak langsung praktek kunjungi www.politeknikindonesia.com atau kalian bisa download playstore dengan keyword "politeknik indonesia" atau "jalur cepat kerja dan wirausaha".

pencarian terfavorit:

PTKP TERBARU 2025 DAN PERATURAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

  Apa Itu PTKP? PTKP adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Fungsi PTKP a...