Apa Itu PTKP?
- PTKP
adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh).
- Fungsi
PTKP adalah sebagai pengurang dari penghasilan neto dalam menghitung
Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Jika
penghasilan seorang wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka ia tidak
membayar PPh 21 atas penghasilan tersebut.
Dasar Hukum & Peraturan Terkini
- Ketentuan
PTKP secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
- Untuk
pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi, ada PMK No. 168 Tahun
2023 sebagai petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh atas pekerjaan/jasa orang
pribadi.
- UU
yang menjadi payung utama adalah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan, yang telah diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Besaran PTKP Saat Ini
Berdasarkan regulasi yang berlaku sampai sekarang (mengacu
ke PMK 101/2016 dan petunjuk dalam PMK 168/2023), berikut adalah rincian PTKP
berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:
|
Status / Golongan |
Kode |
PTKP Tahunan |
|
Tidak kawin, tanpa
tanggungan |
TK/0 |
Rp 54.000.000 |
|
TK/1 (1 tanggungan) |
TK/1 |
Rp 58.500.000 |
|
TK/2 |
TK/2 |
Rp 63.000.000 |
|
TK/3 |
TK/3 |
Rp 67.500.000 |
|
Kawin, tanpa
tanggungan |
K/0 |
Rp 58.500.000 |
|
K/1 (1 tanggungan) |
K/1 |
Rp 63.000.000 |
|
K/2 |
K/2 |
Rp 67.500.000 |
|
K/3 |
K/3 |
Rp 72.000.000 |
|
Kawin + penghasilan
istri digabung (K/I) |
K/I/0 |
Rp 112.500.000 |
|
K/I/1 |
Rp 117.000.000 |
|
|
K/I/2 |
Rp 121.500.000 |
|
|
K/I/3 |
Rp 126.000.000 |
- Tambahan
PTKP Rp 4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 tanggungan).
- Apabila
istri memperoleh penghasilan dan digabung/ditautkan, ada aturan khusus
(K/I).
- Perubahan
status (menikah, punya anak) setelah awal tahun biasanya baru berlaku di
tahun pajak berikutnya.
Cara Menghitung Pajak dengan PTKP
- Hitung
penghasilan bruto (gaji + tunjangan + penghasilan lainnya).
- Kurangi
penghasilan bruto dengan pengurang yang diperkenankan (biaya jabatan,
iuran pensiun, dsb) → menghasilkan penghasilan neto.
- Kurangi
penghasilan neto dengan PTKP sesuai status → menghasilkan Penghasilan Kena
Pajak (PKP).
- Hitung
PPh berdasarkan tarif progresif Pasal 17 (sesuai UU HPP 2021) atas PKP
tersebut.
- Jika
PKP ≤ 0 (artinya penghasilan ≤ PTKP), maka PPh = 0 (tidak dipotong).
Hal Penting dan Catatan
- Meskipun
penghasilan di bawah PTKP tidak dikenai PPh, wajib pajak tetap wajib
melaporkan SPT Tahunan jika memiliki NPWP atau berstatus sebagai wajib
pajak efektif.
- Besaran
PTKP sampai sekarang belum mengalami revisi sejak PMK 101/2016, meskipun
ada regulasi baru (PMK 168/2023) dan dinamika hukum perpajakan.
- Peraturan
dalam Pasal 9 PMK 168/2023 menjelaskan bahwa besaran PTKP harus diacu
berdasarkan status pada 1 Januari tahun pajak berjalan.








