Friday, June 2, 2017

Inilah Kriteria Wajib Pajak yang wajib pakai e-SPT - POLINDO



Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana melaporkan penghitungan san/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakn. SPT dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa, dimana bentuk dokumennya dapat berupa hardcopy atau elektronik. Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 01/PJ/2017, beberapa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sudah diwajibkan untuk menggunakan  SPT Elektronik (e-SPT). Apakah Anda termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang wajib pakai e-SPT? Simak info grafis berikut :



Nah, sekarang kalian tahu kriteria wajib pajak yang wajib pakai e-SPT. Asyik kan belajar pajak. Yuk belajar pajak di Politeknik Indonesia, Kuliah sambil kerja dengan jaminan tidak kerja uang kembali 100%. Apalagi yang kalian tunggu??? segera daftarkan diri kamu di Politeknik Indonesia (Jl. Bungtomo No. 8 Surabaya) atau daftar online di www.politeknikindonesia.co.id 



pencarian terfavorit:

No comments:

Post a Comment

PTKP TERBARU 2025 DAN PERATURAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

  Apa Itu PTKP? PTKP adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Fungsi PTKP a...