Monday, October 13, 2025

PTKP TERBARU 2025 DAN PERATURAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 


Apa Itu PTKP?

  • PTKP adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Fungsi PTKP adalah sebagai pengurang dari penghasilan neto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  • Jika penghasilan seorang wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka ia tidak membayar PPh 21 atas penghasilan tersebut.

 


Dasar Hukum & Peraturan Terkini

  • Ketentuan PTKP secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
  • Untuk pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi, ada PMK No. 168 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh atas pekerjaan/jasa orang pribadi.
  • UU yang menjadi payung utama adalah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

Besaran PTKP Saat Ini

Berdasarkan regulasi yang berlaku sampai sekarang (mengacu ke PMK 101/2016 dan petunjuk dalam PMK 168/2023), berikut adalah rincian PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:

Status / Golongan

Kode

PTKP Tahunan

Tidak kawin, tanpa tanggungan

TK/0

Rp 54.000.000

TK/1 (1 tanggungan)

TK/1

Rp 58.500.000

TK/2

TK/2

Rp 63.000.000

TK/3

TK/3

Rp 67.500.000

Kawin, tanpa tanggungan

K/0

Rp 58.500.000

K/1 (1 tanggungan)

K/1

Rp 63.000.000

K/2

K/2

Rp 67.500.000

K/3

K/3

Rp 72.000.000

Kawin + penghasilan istri digabung (K/I)

K/I/0

Rp 112.500.000

K/I/1

Rp 117.000.000

K/I/2

Rp 121.500.000

K/I/3

Rp 126.000.000

  • Tambahan PTKP Rp 4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 tanggungan).
  • Apabila istri memperoleh penghasilan dan digabung/ditautkan, ada aturan khusus (K/I).
  • Perubahan status (menikah, punya anak) setelah awal tahun biasanya baru berlaku di tahun pajak berikutnya.

 

Cara Menghitung Pajak dengan PTKP

  1. Hitung penghasilan bruto (gaji + tunjangan + penghasilan lainnya).
  2. Kurangi penghasilan bruto dengan pengurang yang diperkenankan (biaya jabatan, iuran pensiun, dsb) → menghasilkan penghasilan neto.
  3. Kurangi penghasilan neto dengan PTKP sesuai status → menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  4. Hitung PPh berdasarkan tarif progresif Pasal 17 (sesuai UU HPP 2021) atas PKP tersebut.
  5. Jika PKP ≤ 0 (artinya penghasilan ≤ PTKP), maka PPh = 0 (tidak dipotong).

 

Hal Penting dan Catatan

  • Meskipun penghasilan di bawah PTKP tidak dikenai PPh, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan jika memiliki NPWP atau berstatus sebagai wajib pajak efektif.
  • Besaran PTKP sampai sekarang belum mengalami revisi sejak PMK 101/2016, meskipun ada regulasi baru (PMK 168/2023) dan dinamika hukum perpajakan.
  • Peraturan dalam Pasal 9 PMK 168/2023 menjelaskan bahwa besaran PTKP harus diacu berdasarkan status pada 1 Januari tahun pajak berjalan.

 

Thursday, October 9, 2025

MENGENAL CORETAX

 


Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu

CoreTax adalah sistem administrasi perpajakan inti yang menggabungkan berbagai fungsi administratif dalam satu platform terintegrasi.

Tujuan utama dari CoreTax antara lain:

  1. Efisiensi dan Otomatisasi
    CoreTax mengotomatisasi proses seperti pemrosesan SPT, pembayaran, dan audit sehingga mengurangi ketergantungan pada proses manual. 

  2. Integrasi Data & Transparansi
    Data wajib pajak akan saling terhubung dan diperbarui secara real time, meminimalkan duplikasi, inkonsistensi, atau kesalahan input.

  3. Memudahkan Pelaporan & Interaksi Wajib Pajak
    Wajib pajak hanya perlu menggunakan satu akun (user account) untuk mengakses berbagai layanan pajak. Verifikasi dan otentikasi akan dilakukan melalui data seperti email atau nomor telepon, bukan lagi melalui e-FIN seperti sistem lama.

  4. Perbaikan Pelayanan & Kepatuhan Pajak
    Dengan sistem yang lebih mudah digunakan dan terbuka, diharapkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak meningkat.

Fitur & Perubahan Penting

Beberapa fitur baru dan perubahan yang diperkenalkan oleh CoreTax antara lain:

  • Verifikasi tanpa e-FIN
    Sistem CoreTax tidak lagi menggunakan e-FIN sebagai verifikasi utama. Sebagai gantinya, penggunaan email atau nomor telepon yang telah terdaftar menjadi metode verifikasi. 

  • Satu Akun Terpadu
    Wajib pajak akan punya satu “account pajak” yang menjadi pintu gerbang ke semua layanan (pelaporan, pembayaran, audit, dsb). 

  • Perubahan Format & Prosedur Pelaporan
    Dengan diberlakukannya peraturan baru PER-11/PJ/2025, ada penyesuaian pada format dan prosedur pelaporan pajak berkala (seperti PPh, PPN, dsb). 

  • Transisi Tahap Awal & Fase Pre-Implementasi
    Sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2025, CoreTax telah dimulai pada fase pra-implementasi (pre-implementation) agar pengguna dapat mencoba dan menyesuaikan diri. 


Tantangan & Hambatan yang Dihadapi

Walaupun CoreTax menjanjikan kemajuan besar, dalam praktiknya ada sejumlah tantangan dan hambatan:

  • Kesiapan Teknologi & Sistem
    Beberapa pengguna melaporkan masalah seperti sistem lambat, kegagalan login, kesulitan upload dokumen, dan validasi data yang kadang tidak berhasil. 

  • Adaptasi Pengguna & Kurva Belajar
    Sebagian wajib pajak dan konsultan pajak masih belum sepenuhnya memahami alur dan fitur baru CoreTax, sehingga memerlukan pelatihan dan pendampingan. 

  • Migrasi Data & Integrasi Lintas Sumber
    Mengonsolidasikan data dari sistem lama ke sistem baru termasuk tantangan teknis—baik dalam menjaga konsistensi data maupun menghindari kehilangan data. 

  • Gangguan Pada Pengguna Asing / NPWP Internasional
    Beberapa pelapor luar negeri atau pengguna asing mengalami kesulitan dalam validasi data, penerimaan OTP, dan prosedur identifikasi NPWP baru mereka di sistem CoreTax.

Kuliah sambil kerja cek informasi di  www.politeknikindonesia.com dan www.stiepemuda.com  Info via telp 031-5013828

PTKP TERBARU 2025 DAN PERATURAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

  Apa Itu PTKP? PTKP adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Fungsi PTKP a...