Thursday, October 9, 2025

MENGENAL CORETAX

 


Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu

CoreTax adalah sistem administrasi perpajakan inti yang menggabungkan berbagai fungsi administratif dalam satu platform terintegrasi.

Tujuan utama dari CoreTax antara lain:

  1. Efisiensi dan Otomatisasi
    CoreTax mengotomatisasi proses seperti pemrosesan SPT, pembayaran, dan audit sehingga mengurangi ketergantungan pada proses manual. 

  2. Integrasi Data & Transparansi
    Data wajib pajak akan saling terhubung dan diperbarui secara real time, meminimalkan duplikasi, inkonsistensi, atau kesalahan input.

  3. Memudahkan Pelaporan & Interaksi Wajib Pajak
    Wajib pajak hanya perlu menggunakan satu akun (user account) untuk mengakses berbagai layanan pajak. Verifikasi dan otentikasi akan dilakukan melalui data seperti email atau nomor telepon, bukan lagi melalui e-FIN seperti sistem lama.

  4. Perbaikan Pelayanan & Kepatuhan Pajak
    Dengan sistem yang lebih mudah digunakan dan terbuka, diharapkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak meningkat.

Fitur & Perubahan Penting

Beberapa fitur baru dan perubahan yang diperkenalkan oleh CoreTax antara lain:

  • Verifikasi tanpa e-FIN
    Sistem CoreTax tidak lagi menggunakan e-FIN sebagai verifikasi utama. Sebagai gantinya, penggunaan email atau nomor telepon yang telah terdaftar menjadi metode verifikasi. 

  • Satu Akun Terpadu
    Wajib pajak akan punya satu “account pajak” yang menjadi pintu gerbang ke semua layanan (pelaporan, pembayaran, audit, dsb). 

  • Perubahan Format & Prosedur Pelaporan
    Dengan diberlakukannya peraturan baru PER-11/PJ/2025, ada penyesuaian pada format dan prosedur pelaporan pajak berkala (seperti PPh, PPN, dsb). 

  • Transisi Tahap Awal & Fase Pre-Implementasi
    Sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2025, CoreTax telah dimulai pada fase pra-implementasi (pre-implementation) agar pengguna dapat mencoba dan menyesuaikan diri. 


Tantangan & Hambatan yang Dihadapi

Walaupun CoreTax menjanjikan kemajuan besar, dalam praktiknya ada sejumlah tantangan dan hambatan:

  • Kesiapan Teknologi & Sistem
    Beberapa pengguna melaporkan masalah seperti sistem lambat, kegagalan login, kesulitan upload dokumen, dan validasi data yang kadang tidak berhasil. 

  • Adaptasi Pengguna & Kurva Belajar
    Sebagian wajib pajak dan konsultan pajak masih belum sepenuhnya memahami alur dan fitur baru CoreTax, sehingga memerlukan pelatihan dan pendampingan. 

  • Migrasi Data & Integrasi Lintas Sumber
    Mengonsolidasikan data dari sistem lama ke sistem baru termasuk tantangan teknis—baik dalam menjaga konsistensi data maupun menghindari kehilangan data. 

  • Gangguan Pada Pengguna Asing / NPWP Internasional
    Beberapa pelapor luar negeri atau pengguna asing mengalami kesulitan dalam validasi data, penerimaan OTP, dan prosedur identifikasi NPWP baru mereka di sistem CoreTax.

Kuliah sambil kerja cek informasi di  www.politeknikindonesia.com dan www.stiepemuda.com  Info via telp 031-5013828

No comments:

Post a Comment

PTKP TERBARU 2025 DAN PERATURAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

  Apa Itu PTKP? PTKP adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Fungsi PTKP a...