Monday, October 13, 2025

PTKP TERBARU 2025 DAN PERATURAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 


Apa Itu PTKP?

  • PTKP adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Fungsi PTKP adalah sebagai pengurang dari penghasilan neto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  • Jika penghasilan seorang wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka ia tidak membayar PPh 21 atas penghasilan tersebut.

 


Dasar Hukum & Peraturan Terkini

  • Ketentuan PTKP secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
  • Untuk pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi, ada PMK No. 168 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh atas pekerjaan/jasa orang pribadi.
  • UU yang menjadi payung utama adalah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

Besaran PTKP Saat Ini

Berdasarkan regulasi yang berlaku sampai sekarang (mengacu ke PMK 101/2016 dan petunjuk dalam PMK 168/2023), berikut adalah rincian PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:

Status / Golongan

Kode

PTKP Tahunan

Tidak kawin, tanpa tanggungan

TK/0

Rp 54.000.000

TK/1 (1 tanggungan)

TK/1

Rp 58.500.000

TK/2

TK/2

Rp 63.000.000

TK/3

TK/3

Rp 67.500.000

Kawin, tanpa tanggungan

K/0

Rp 58.500.000

K/1 (1 tanggungan)

K/1

Rp 63.000.000

K/2

K/2

Rp 67.500.000

K/3

K/3

Rp 72.000.000

Kawin + penghasilan istri digabung (K/I)

K/I/0

Rp 112.500.000

K/I/1

Rp 117.000.000

K/I/2

Rp 121.500.000

K/I/3

Rp 126.000.000

  • Tambahan PTKP Rp 4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 tanggungan).
  • Apabila istri memperoleh penghasilan dan digabung/ditautkan, ada aturan khusus (K/I).
  • Perubahan status (menikah, punya anak) setelah awal tahun biasanya baru berlaku di tahun pajak berikutnya.

 

Cara Menghitung Pajak dengan PTKP

  1. Hitung penghasilan bruto (gaji + tunjangan + penghasilan lainnya).
  2. Kurangi penghasilan bruto dengan pengurang yang diperkenankan (biaya jabatan, iuran pensiun, dsb) → menghasilkan penghasilan neto.
  3. Kurangi penghasilan neto dengan PTKP sesuai status → menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  4. Hitung PPh berdasarkan tarif progresif Pasal 17 (sesuai UU HPP 2021) atas PKP tersebut.
  5. Jika PKP ≤ 0 (artinya penghasilan ≤ PTKP), maka PPh = 0 (tidak dipotong).

 

Hal Penting dan Catatan

  • Meskipun penghasilan di bawah PTKP tidak dikenai PPh, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan jika memiliki NPWP atau berstatus sebagai wajib pajak efektif.
  • Besaran PTKP sampai sekarang belum mengalami revisi sejak PMK 101/2016, meskipun ada regulasi baru (PMK 168/2023) dan dinamika hukum perpajakan.
  • Peraturan dalam Pasal 9 PMK 168/2023 menjelaskan bahwa besaran PTKP harus diacu berdasarkan status pada 1 Januari tahun pajak berjalan.

 

No comments:

Post a Comment

PTKP TERBARU 2025 DAN PERATURAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

  Apa Itu PTKP? PTKP adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Fungsi PTKP a...