Showing posts with label amnesty pajak. Show all posts
Showing posts with label amnesty pajak. Show all posts

Monday, October 13, 2025

PTKP TERBARU 2025 DAN PERATURAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 


Apa Itu PTKP?

  • PTKP adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Fungsi PTKP adalah sebagai pengurang dari penghasilan neto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  • Jika penghasilan seorang wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka ia tidak membayar PPh 21 atas penghasilan tersebut.

 


Dasar Hukum & Peraturan Terkini

  • Ketentuan PTKP secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
  • Untuk pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi, ada PMK No. 168 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh atas pekerjaan/jasa orang pribadi.
  • UU yang menjadi payung utama adalah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

Besaran PTKP Saat Ini

Berdasarkan regulasi yang berlaku sampai sekarang (mengacu ke PMK 101/2016 dan petunjuk dalam PMK 168/2023), berikut adalah rincian PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:

Status / Golongan

Kode

PTKP Tahunan

Tidak kawin, tanpa tanggungan

TK/0

Rp 54.000.000

TK/1 (1 tanggungan)

TK/1

Rp 58.500.000

TK/2

TK/2

Rp 63.000.000

TK/3

TK/3

Rp 67.500.000

Kawin, tanpa tanggungan

K/0

Rp 58.500.000

K/1 (1 tanggungan)

K/1

Rp 63.000.000

K/2

K/2

Rp 67.500.000

K/3

K/3

Rp 72.000.000

Kawin + penghasilan istri digabung (K/I)

K/I/0

Rp 112.500.000

K/I/1

Rp 117.000.000

K/I/2

Rp 121.500.000

K/I/3

Rp 126.000.000

  • Tambahan PTKP Rp 4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 tanggungan).
  • Apabila istri memperoleh penghasilan dan digabung/ditautkan, ada aturan khusus (K/I).
  • Perubahan status (menikah, punya anak) setelah awal tahun biasanya baru berlaku di tahun pajak berikutnya.

 

Cara Menghitung Pajak dengan PTKP

  1. Hitung penghasilan bruto (gaji + tunjangan + penghasilan lainnya).
  2. Kurangi penghasilan bruto dengan pengurang yang diperkenankan (biaya jabatan, iuran pensiun, dsb) → menghasilkan penghasilan neto.
  3. Kurangi penghasilan neto dengan PTKP sesuai status → menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  4. Hitung PPh berdasarkan tarif progresif Pasal 17 (sesuai UU HPP 2021) atas PKP tersebut.
  5. Jika PKP ≤ 0 (artinya penghasilan ≤ PTKP), maka PPh = 0 (tidak dipotong).

 

Hal Penting dan Catatan

  • Meskipun penghasilan di bawah PTKP tidak dikenai PPh, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan jika memiliki NPWP atau berstatus sebagai wajib pajak efektif.
  • Besaran PTKP sampai sekarang belum mengalami revisi sejak PMK 101/2016, meskipun ada regulasi baru (PMK 168/2023) dan dinamika hukum perpajakan.
  • Peraturan dalam Pasal 9 PMK 168/2023 menjelaskan bahwa besaran PTKP harus diacu berdasarkan status pada 1 Januari tahun pajak berjalan.

 

Thursday, October 9, 2025

MENGENAL CORETAX

 


Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu

CoreTax adalah sistem administrasi perpajakan inti yang menggabungkan berbagai fungsi administratif dalam satu platform terintegrasi.

Tujuan utama dari CoreTax antara lain:

  1. Efisiensi dan Otomatisasi
    CoreTax mengotomatisasi proses seperti pemrosesan SPT, pembayaran, dan audit sehingga mengurangi ketergantungan pada proses manual. 

  2. Integrasi Data & Transparansi
    Data wajib pajak akan saling terhubung dan diperbarui secara real time, meminimalkan duplikasi, inkonsistensi, atau kesalahan input.

  3. Memudahkan Pelaporan & Interaksi Wajib Pajak
    Wajib pajak hanya perlu menggunakan satu akun (user account) untuk mengakses berbagai layanan pajak. Verifikasi dan otentikasi akan dilakukan melalui data seperti email atau nomor telepon, bukan lagi melalui e-FIN seperti sistem lama.

  4. Perbaikan Pelayanan & Kepatuhan Pajak
    Dengan sistem yang lebih mudah digunakan dan terbuka, diharapkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak meningkat.

Fitur & Perubahan Penting

Beberapa fitur baru dan perubahan yang diperkenalkan oleh CoreTax antara lain:

  • Verifikasi tanpa e-FIN
    Sistem CoreTax tidak lagi menggunakan e-FIN sebagai verifikasi utama. Sebagai gantinya, penggunaan email atau nomor telepon yang telah terdaftar menjadi metode verifikasi. 

  • Satu Akun Terpadu
    Wajib pajak akan punya satu “account pajak” yang menjadi pintu gerbang ke semua layanan (pelaporan, pembayaran, audit, dsb). 

  • Perubahan Format & Prosedur Pelaporan
    Dengan diberlakukannya peraturan baru PER-11/PJ/2025, ada penyesuaian pada format dan prosedur pelaporan pajak berkala (seperti PPh, PPN, dsb). 

  • Transisi Tahap Awal & Fase Pre-Implementasi
    Sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2025, CoreTax telah dimulai pada fase pra-implementasi (pre-implementation) agar pengguna dapat mencoba dan menyesuaikan diri. 


Tantangan & Hambatan yang Dihadapi

Walaupun CoreTax menjanjikan kemajuan besar, dalam praktiknya ada sejumlah tantangan dan hambatan:

  • Kesiapan Teknologi & Sistem
    Beberapa pengguna melaporkan masalah seperti sistem lambat, kegagalan login, kesulitan upload dokumen, dan validasi data yang kadang tidak berhasil. 

  • Adaptasi Pengguna & Kurva Belajar
    Sebagian wajib pajak dan konsultan pajak masih belum sepenuhnya memahami alur dan fitur baru CoreTax, sehingga memerlukan pelatihan dan pendampingan. 

  • Migrasi Data & Integrasi Lintas Sumber
    Mengonsolidasikan data dari sistem lama ke sistem baru termasuk tantangan teknis—baik dalam menjaga konsistensi data maupun menghindari kehilangan data. 

  • Gangguan Pada Pengguna Asing / NPWP Internasional
    Beberapa pelapor luar negeri atau pengguna asing mengalami kesulitan dalam validasi data, penerimaan OTP, dan prosedur identifikasi NPWP baru mereka di sistem CoreTax.

Kuliah sambil kerja cek informasi di  www.politeknikindonesia.com dan www.stiepemuda.com  Info via telp 031-5013828

Thursday, April 26, 2018

Apa itu PTKP?


Salam Sukses guys,,,, kali ini saya mau bahas tentang PTKP nih? Ada yang tahu nggak nih apa itu PTKP? Bagi yang sudah belajar pajak pasti sudah tahu. PTKP kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. kebalikan dari PKP (Penghasilan Kena Pajak). Jadi PTKP ini sebagai pedoman bagi karyawan atau wirausahawan yang penghasilannya sesuai dengan ketentuan wajib membayar pajak penghasilan. Pajak penghasilan bisa dibayarkan dan dilaporkan individu atau ikut perusahaan.

Kalian harus tahu guys, mengutip dari pasal 6 ayat 3 undang-undang PPh, tercantung kalimat kepada orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. UU no 10 tahun 1994 dalam artian, dalam menghitung laba kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa PTKP. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.

Dari sini kita bisa mengetahui bahawa PTKP pada dasarnya merupakan pengurangan penghasilan netto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya PKP (Penghasilan Kena Pajak). PTKP sendiri ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 januari tahun pajak yang ditentukan.  Setiap tahun PTKP mengalami perubahan. Dimulai dari tahun 1984 sampai 2017. Berikut ini data perubahan PTKP dari tahun 1984 sampai 2017.



Penerapan PTKP Baru Sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri Keuangan /PMK No. 101/PMK.010/2016 ini, maka kita akan menggunakan ilustrasi contoh sebagai berikut.
Contoh :
  1. PTKP Pak Santo tahun 2015 adalah dengan status kawin anak 1.
  2. Tanggal 1 Februari tahun 2016 istri pak santo melahirkan anak laki-laki sehingga tuan susilo mulai 1 Februari 2016 mempunyai 2 anak.

PTKP Untuk Laki-laki dan Wanita Tidak Kawin
TK/0 : Rp. 54.000.000
TK/1 : Rp. 58.500.000
TK/2 : Rp. 63.000.000
TK/3 : Rp. 67.500.000
Keterangan:
  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempuanyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja.
  • TK/0 : Tidak kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 54.000.000
  • TK/1 : Tidak kawin memilki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • TK/2 : Tidak kawin memilki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • TK/3 : Tidak kawin memilki 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-laki Kawin dan istri tidak bekerja/tidak usaha
K/0 : Rp. 58.500.000
K/1 : Rp. 63.000.000
K/2 : Rp. 67.500.000
K/3 : Rp. 72.000.000
Keterangan :
  • K/0 : Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • K/1 : Kawin memilki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000))
  • K/2 : Kawin memilki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/3 : Tidak kawin memilki 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-laki Kawin dan Istri Bekerja
K/I/0 : Rp. 112.500.000
K/I/1 : Rp. 117.000.000
K/I/2 : Rp. 121.500.000
K/I/3 : Rp. 126.000.000
Keterangan :
  • PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha. (penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0 : Kawin Istri bekerja/usaha tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000)
  • K/I/1 : Kawin Istri bekerja/usaha 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000)
  • K/I/2 : Kawin Istri bekerja/usaha 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000+ 4.500.000)
  • K/I/3 : Kawin Istri bekerja/usaha 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000+ 4.500.000+ 4.500.000)

PTKP Atas Warisan
Penghasilan yang didapatkan dari warisan yang belum terbagi pada dasarnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada ahli waris. Maka dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) masing-masing ahli waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  • Menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari kebijakanpenyesuaian harga BBM.
  • Kenaikan PKP ini merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
Yuk belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di Politeknik Indonesia. Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan asik. Pengen tambah jago perpajakan? kepoin artikel pajak yang lain di www.politeknikindonesia.co.id atau kalian bisa download di playstore dengan keyword “politeknik indonesia” atau “jalur cepat kerja dan wirausaha”. 

pencarian terfavorit:

Friday, June 2, 2017

Masih Adakah Kesempatan Bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak? - POLINDO


Bulan Maret 2017 sudah berlalu, kesempatan wajib pajak untuk ikut Amnesti Pajak sudah tertutup. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah masih ada pintu pemaafan untuk wajib pajak yang karena sesuatu hal, menjadikannya luput untuk ikut amnesti pajak?
Ternyata masih ada kesempatan untuk wajib pajak yang belum ikut Amnesti Pajak, yaitu dengan memperbaiki laporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan. Dalam bahasa teknisnya wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan sesuai dengan Pasal 8 UU KUP.  Pembetulan ini adalah jalan legal untuk memperbaiki agar SPT PPh wajib pajak benar-benar sudah melaporkan seluruh penghasilan dan seluruh harta serta hutang yang ada, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang terlupakan.
Lalu kenapa pengisian SPT PPh Tahunan harus benar, jelas dan lengkap? Ada banyak hal yang mendasarinya, namun pada kesempatan ini penulis hanya membahas dua hal penting, yaitu:
  1. Ada pihak lain yang mencatat aktivitas bisnis wajib pajak
Selama wajib pajak menjalankan aktivitas bisnisnya memanfaatkan fasilitas perbankan, maka bank adalah pihak yang paling teliti merekam jejak aktivitas bisnis wajib pajak. Uang masuk dari penjualan, pencairan pinjaman dan lain-lain tercatat rapi dalam rekening koran wajib pajak, juga uang keluar untuk pembayaran ke pemasok, pelunasan hutang dan lain-lain juga tersusun runut. Nah, mau sembunyi bagaimana lagi untuk menutupi aktivitas bisnisnya.
Apalagi jika semua rekan bisnis wajib pajak juga sudah ikut Amnesti Pajak dan mulai tertib administrasi pajak. Transaksi jual beli terekam di dokumen yang bernama Faktur Pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan. Memang benar masih suka ada yang berkilah toh di dalam faktur pajak nama dan NPWP bisa dikosongkan. Namun ingat bahwa faktur pajak tidak berdiri sendiri, ada dokumen komersial lain yang menyertainya misalnya purchase order, invoice dan lain-lain yang sangat mungkin merekam jejak lawan transaksi secara lengkap.
Sehingga ketika masih ada penghasilan yang ditutupi dan tidak semuanya dilaporkan pada SPT PPh Tahunan wajib pajak, hanya masalah waktu saja untuk ditemukannya oleh aparat pajak.
  1. Hasil dari aktivitas bisnis wajib pajak kentara dan kasat mata
Semua aktivitas bisnis wajib pajak muaranya adalah tambahan kemampuan untuk melakukan konsumsi, tabungan dan investasi, atau bahasa sederhananya adalah bertambahnya kekayaan wajib pajak. Selama kekayaan wajib pajak kasat mata dan bahkan ada pihak ketiga yang mencatatnya, maka mudah saja bagi aparat pajak untuk menemukannya. Misal kepemilikan tanah dan bangunan dicatat oleh Badan Pertanahan Nasional, kepemilikan kendaraan bermotor dicatat lengkap oleh pihak kepolisian, tabungan deposito dicatat bank, dan lain-lain.
Sehingga katakanlah wajib pajak berhasil menyembunyikan penghasilannya namun belum tentu bisa rapi menyembunyikan harta kekayaannya.
Apalagi zaman media sosial seperti ini, ada saja berita narsis yang malah membuka data diri sendiri.

Tarif Tebusan Amnesty Pajak:

Sebagai penutup, mumpung masih ada kesempatan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan, maka silahkan menfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Karena jika pembetulannya pada saat pemeriksaan pajak, maka selain harus membayar pajak yang kurang dibayar juga membayar sanksi bunga 2% sebulan yang bisa jadi sudah mencapai maksimal 48%. (*)

Yuk belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di Politeknik Indonesia Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan asyik. Pengen tambah jago Perpajakan? Kepoin artikel pajak yang lain di sini dan info belajar pajak langsung praktek kunjungi www.politeknikindonesia.com atau kalian bisa download playstore dengan keyword "politeknik indonesia" atau "jalur cepat kerja dan wirausaha".

pencarian terfavorit:

PTKP TERBARU 2025 DAN PERATURAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

  Apa Itu PTKP? PTKP adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Fungsi PTKP a...