Thursday, April 26, 2018

Apa itu PTKP-POLINDO


Salam Sukses guys,,,, kali ini saya mau bahas tentang PTKP nih? Ada yang tahu nggak nih apa itu PTKP? Bagi yang sudah belajar pajak pasti sudah tahu. PTKP kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. kebalikan dari PKP (Penghasilan Kena Pajak). Jadi PTKP ini sebagai pedoman bagi karyawan atau wirausahawan yang penghasilannya sesuai dengan ketentuan wajib membayar pajak penghasilan. Pajak penghasilan bisa dibayarkan dan dilaporkan individu atau ikut perusahaan.

Kalian harus tahu guys, mengutip dari pasal 6 ayat 3 undang-undang PPh, tercantung kalimat kepada orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. UU no 10 tahun 1994 dalam artian, dalam menghitung laba kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa PTKP. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.

Dari sini kita bisa mengetahui bahawa PTKP pada dasarnya merupakan pengurangan penghasilan netto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya PKP (Penghasilan Kena Pajak). PTKP sendiri ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 januari tahun pajak yang ditentukan.  Setiap tahun PTKP mengalami perubahan. Dimulai dari tahun 1984 sampai 2017. Berikut ini data perubahan PTKP dari tahun 1984 sampai 2017.



Penerapan PTKP Baru Sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri Keuangan /PMK No. 101/PMK.010/2016 ini, maka kita akan menggunakan ilustrasi contoh sebagai berikut.
Contoh :
  1. PTKP Pak Santo tahun 2015 adalah dengan status kawin anak 1.
  2. Tanggal 1 Februari tahun 2016 istri pak santo melahirkan anak laki-laki sehingga tuan susilo mulai 1 Februari 2016 mempunyai 2 anak.

PTKP Untuk Laki-laki dan Wanita Tidak Kawin
TK/0 : Rp. 54.000.000
TK/1 : Rp. 58.500.000
TK/2 : Rp. 63.000.000
TK/3 : Rp. 67.500.000
Keterangan:
  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempuanyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja.
  • TK/0 : Tidak kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 54.000.000
  • TK/1 : Tidak kawin memilki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • TK/2 : Tidak kawin memilki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • TK/3 : Tidak kawin memilki 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-laki Kawin dan istri tidak bekerja/tidak usaha
K/0 : Rp. 58.500.000
K/1 : Rp. 63.000.000
K/2 : Rp. 67.500.000
K/3 : Rp. 72.000.000
Keterangan :
  • K/0 : Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • K/1 : Kawin memilki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000))
  • K/2 : Kawin memilki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/3 : Tidak kawin memilki 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-laki Kawin dan Istri Bekerja
K/I/0 : Rp. 112.500.000
K/I/1 : Rp. 117.000.000
K/I/2 : Rp. 121.500.000
K/I/3 : Rp. 126.000.000
Keterangan :
  • PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha. (penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0 : Kawin Istri bekerja/usaha tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000)
  • K/I/1 : Kawin Istri bekerja/usaha 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000)
  • K/I/2 : Kawin Istri bekerja/usaha 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000+ 4.500.000)
  • K/I/3 : Kawin Istri bekerja/usaha 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000+ 4.500.000+ 4.500.000)

PTKP Atas Warisan
Penghasilan yang didapatkan dari warisan yang belum terbagi pada dasarnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada ahli waris. Maka dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) masing-masing ahli waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  • Menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari kebijakanpenyesuaian harga BBM.
  • Kenaikan PKP ini merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
Yuk belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di Politeknik Indonesia. Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan asik. Pengen tambah jago perpajakan? kepoin artikel pajak yang lain di www.politeknikindonesia.co.id atau kalian bisa download di playstore dengan keyword “politeknik indonesia” atau “jalur cepat kerja dan wirausaha”. 

pencarian terfavorit:

Wednesday, April 25, 2018

Kursus Akuntansi Surabaya

Politeknik Indonesia, membuka kelas Baru Pelatihan dalam bidang Akuntansi Dasar untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan memenuhi kebutuhan perusahaan yang sedang banyak membutuhkan Tenaga bidang Accounting / Akuntansi.

Pelatihan ini akan dilaksanakan pada :
Tanggal : 12  Februari 2018
Periode  : 75
Fasilitas :
- Sertifikat Profesional
- Info Lowongan pekerjaan
- Instruktur Praktisi Perusahaan
- Handout
- Menjadi Anggota Bursa Kerja Politeknik Indonesia
- Free Konsultasi
- Kelas Full AC

NB : ( Dapatkan potongan Rp.200.000,- dari Harga Normal, jika mendaftar sebelum tanggal 10 Februari 2018)

Segera daftarkan diri anda untuk mendapatkan kesempatan ini.
Terima Kasih salam sukses
Politeknik Indonesia.
www.politeknikindonesia.co.id / jalur cepat kerja dan wirausaha
info:
Jl. Bung Tomo No. 8 Ngagel, Surabaya
Office: (031) 5013828, 5029997, 5029998
Wa: 083831167715 (no telepon)
Juga dibuka kelas kursus : Corel draw, Autocad 2D&3D, 3DsMax, Pemrograman, Ms Excel, Ms Word, Administrasi, Myob, Perpajakan, English umum, Jepang, Teknisi komputer, Fotografi, dll.



Kuliah sambil kerja cek informasi di www.politeknikindonesia.co.id atau www.politeknikindonesia.com. Info via telp 031-5013828


Tuesday, April 24, 2018

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

Dasar Hukum : PER 53/PJ/2009

Berlaku : mulai 1 Nopember 2009


File Pdf :

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat ayat (2)
Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2)
Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Bunga Deposito
Bukti Potong PPh Final Jasa Konstruksi
Bukti Potong PPh Final Hadiah Undian
Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah Bangunan
Bukti Potong PPh Final Penjualan Saham
Bukti Potong PPh Final Deposito
Bukti Potong PPh FInal Transaksi Derivatif
Bukti Potong PPh FInal Obligasi
Bukti Potong PPh FInal Dividen OP
Bukti Potong PPh FInal Bunga Koperasi
 

File Excel :

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2)
Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Bunga Deposito
Bukti Potong PPh Final Jasa Konstruksi
Bukti Potong PPh Final Hadiah Undian
Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah Bangunan
Bukti Potong PPh Final Penjualan Saham
Bukti Potong PPh Final Deposito
Bukti Potong PPh FInal Transaksi Derivatif
Bukti Potong PPh FInal Obligasi
Bukti Potong PPh FInal Dividen OP
Bukti Potong PPh FInal Bunga Koperasi

Kuliah sambil kerja cek informasi di www.politeknikindonesia.co.id atau www.politeknikindonesia.com. Info via telp 031-5013828

Bayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan Praktis

Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.

Sistem Billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (Surat Setoran Pajak/SSP, Surat Setoran Bukan Pajak/SSBP, Surat Setoran Pengembalian Belanja/SSPB) manual.

MPN G2 diharapkan mendukung pelaksanaan cash management yang  baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time yang didukung keandalan teknologi informasi dalam penerapan Treasury Single Account.

MPN G2 melayani seluruh transaksi penerimaan negara antara lain pajak, bea dan cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang mengadministrasikan penerimaan negara dari sektor pajak.

Chanel pembayaran online, bank penerima pembayaran telah menyesediakan beberapa pilihan yang fleksibel sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Pembayar Pajak antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), teller bank atau bahkan internet banking.

Manfaat penggunaan Billing System antara lain; Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran penerimaan negara, Menghindari/ meminimalisasi kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas Bank/Pos Persepsi, memberikan kemudahan & fleksibilitas cara pembayaran / penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran, memberikan akses kepada wajib bayar & wajib setor PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dari penyetoran PNBP,memberikan keleluasaan kepada wajib pajak/wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri (self assessment)

Sistem e Billing ini menyimpan surat setoran pajak secara elektronik dan menghasilkan kode id billing pajak 15 digit untuk proses pembayaran, dan jangan lupa untuk menyimpan bukti setoran setelah melakukan pembayaran.

Cara menyetor pajak cukup mudah dan praktis. Pembayar pajak masuk jaringan internet, untuk mendaftar atau registrasi e Billing Pajak di sse.pajak.go.id. Setelah pendaftaran selesai dapat melakukan pembayaran pajak. Registrasi e Billing Pajak ini cukup sekali saja untuk pembayaran pajak seterusnya.

Langkah selanjutnya, membuat kode billing yaitu memasukan data pembayran pajak antara lain NPWP, Jenis Pajak yang akan dibayar, misalnya : PPh Pasal 23, PPN atau Pajak lainnya, Jenis Setoran : Masa / angsuran, Masa dan tahun pajak misalnya ; Bulan Juni 2016, Mata uang : Rupiah atau dollar dan Jumlah Setor atau nilai pajak yang akan dibayar. Setelah klik simpan, akan terbit id billing dan tanggal aktif atau masa aktif id billing. Pastikan Anda melakukan pembayaran sebelum masa tenggang waktu (2 hari) tersebut.

Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank atau Loket Kantor Pos dengan menunjukkan slip id billing atau ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking.  Atas pembayaran pajak melalui sistem kode e-billing ini, wajib/pembayar pajak menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang status dan kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Bukti setoran pajak sistem e-billing berupa Struk ATM yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran; Cetakan BPN dari internet; Struk EDC yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran; hasil cetakan email notifikasi/pemberitahuan bahwa penyetoran telah berhasil dilakukan, yang memuat data nomor tagihan, nama wajib setor/bayar, nilai setoran, tanggal setor, NTB, dan NTPN. Untuk struk ATM dan EDC agar segera difotokopi mengingat tulisan pada struk mudah hilang.

Membayar pajak tidak perlu antri dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, mudah dan praktis. Kalau masih bingung, dapat menghubungi kring pajak 1 500 200 atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Hartono Pegawai Direktorat Jenderal Pajak


Sumber : pajak.go.id (25 Juli 2016)
Foto : pajak.go.id

Kuliah sambil kerja cek informasi di www.politeknikindonesia.co.id atau www.politeknikindonesia.com. Info via telp 031-5013828

Pendidikan Karakter Untuk Membangun Peradaban Bangsa

Pendidikan adalah hal yang sangat dianggap penting di dunia, karena dunia butuh akan orang-orang yang berpendidikan agar dapat membangun Negara yang maju. Tapi selain itu karakter pun sangat diutamakan karena orang-orang pada zaman ini tidak hanya melihat pada betapa tinggi pendidikan ataupun gelar yang telah ia raih, melainkan juga pada karakter dari pribadi dari setiap orang.

Proses pendidikan di sekolah masih banyak yang mementingkan aspek kognitifnya ketimbang psikomotoriknya, masih banyak guru-guru di setiap sekolah yang hanya asal mengajar saja agar terlihat formalitasnya, tanpa mengajarkan bagaimana etika-etika yang baik yang harus dilakukan.

Di dalam buku tentang Kecerdasan Ganda (Multiple Intelligences), Daniel Goleman menjelaskan  kepada kita bahwa kecerdasan emosional dan sosial dalam kehidupan diperlukan 80%, sementara kecerdasan intelektual hanyalah 20% saja. Dalam hal inilah maka pendidikan karakter diperlukan untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan beradab, bukan kehidupan yang justru dipenuhi dengan perilaku biadab. Maka terpikirlah oleh para cerdik pandai tentang apa yang dikenal dengan pendidikan karakter (character education).

Banyak pilarkarakter yang harus kita tanamkan kepada anak – anak penerus bangsa, diantaranya adalah kejujuran, yah kejujuran adalah hal yang paling pertama harus kita tanamkan pada diri kita maupun anak – anak penerus bangsa karena kejujuran adalah benteng dari semuanya, Demikian juga ada pilarkarakter tentang keadilan, karena  seperti yang dapat kita lihat banyak sekali ketidakadilan khususnya di Negara ini. Selain itu harus ditanamkan juga pilarkarakter seperti rasa hormat. Hormat kepada siapapun itu, contohnya adik kelas mempunyai rasa hormat kepada kakak kelasnya, dan kakak kelasnya pun menyayangi adik – adik kelasnya, begitu juga dengan teman seangkatan rasa saling menghargai harus ada dalam diri setiap murid -  murid agar terciptanya dunia pendidikan yang tidak ramai akan tawuran.

Sekarang mulai banyak sekolah – sekolah di Indonesia yang mengajarkan pendidikan karakter  menjadi mata pelajaran khusus di sekolah tersebut. Mereka diajarkan bagaimana cara bersifat terhadap orang tua, guru –guru ataupun lingkungan tempat hidup.

Mudah – mudahan dengan diterapkannnya pendidikan karakter di sekolah semua potensi kecerdasan anak –anak akan dilandisi oleh karakter – karakter yang dapat membawa mereka menjadi orang – orang yang diharapkan sebagai penerus bangsa. Bebas dari korupsi, ketidakadilan dan lainnya. Dan makin menjadi bangsa yang berpegang teguh kepada karakter yang kuat dan beradab. Walaupun mendidik karakter tidak semudah membalikan telapak tangan, oleh karena itu ajarkanlah kepada anak bangsa pendidikan karakter sejak saat ini.

Kuliah sambil kerja cek informasi di www.politeknikindonesia.co.id atau www.politeknikindonesia.com. Info via telp 031-5013828

Apa itu PTKP-POLINDO

Salam Sukses guys,,,, kali ini saya mau bahas tentang PTKP nih? Ada yang tahu nggak nih apa itu PTKP? Bagi yang sudah belajar pajak past...