Salam
Sukses guys,,,, kali ini saya mau bahas tentang PTKP nih? Ada yang tahu nggak
nih apa itu PTKP? Bagi yang sudah belajar pajak pasti sudah tahu. PTKP
kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. kebalikan dari PKP (Penghasilan Kena Pajak). Jadi PTKP ini sebagai pedoman
bagi karyawan atau wirausahawan yang penghasilannya sesuai dengan ketentuan wajib
membayar pajak penghasilan. Pajak penghasilan bisa dibayarkan dan dilaporkan
individu atau ikut perusahaan.
Kalian harus tahu guys, mengutip
dari pasal 6 ayat 3 undang-undang PPh, tercantung kalimat kepada orang pribadi
sebagai wajib pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak
kena pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. UU no 10 tahun 1994 dalam
artian, dalam menghitung laba kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam
negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa PTKP. Berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.
Dari
sini kita bisa mengetahui bahawa PTKP pada dasarnya merupakan pengurangan
penghasilan netto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya PKP
(Penghasilan Kena Pajak). PTKP sendiri ditentukan berdasarkan keadaan pada 1
januari tahun pajak yang ditentukan. Setiap
tahun PTKP mengalami perubahan. Dimulai dari tahun 1984 sampai 2017. Berikut
ini data perubahan PTKP dari tahun 1984 sampai 2017.
Penerapan PTKP Baru
Sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Untuk
mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri Keuangan /PMK No.
101/PMK.010/2016 ini, maka kita akan menggunakan ilustrasi contoh sebagai
berikut.
Contoh
:
- PTKP Pak Santo tahun 2015 adalah dengan status kawin anak 1.
- Tanggal 1 Februari tahun 2016 istri pak santo melahirkan anak laki-laki sehingga tuan susilo mulai 1 Februari 2016 mempunyai 2 anak.
PTKP Untuk Laki-laki
dan Wanita Tidak Kawin
TK/0
: Rp. 54.000.000
TK/1
: Rp. 58.500.000
TK/2
: Rp. 63.000.000
TK/3
: Rp. 67.500.000
Keterangan:
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempuanyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja.
- TK/0 : Tidak kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 54.000.000
- TK/1 : Tidak kawin memilki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
- TK/2 : Tidak kawin memilki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
- TK/3 : Tidak kawin memilki 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
PTKP Untuk Laki-laki
Kawin dan istri tidak bekerja/tidak usaha
K/0
: Rp. 58.500.000
K/1
: Rp. 63.000.000
K/2
: Rp. 67.500.000
K/3
: Rp. 72.000.000
Keterangan
:
- K/0 : Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
- K/1 : Kawin memilki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000))
- K/2 : Kawin memilki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
- K/3 : Tidak kawin memilki 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
PTKP Untuk Laki-laki
Kawin dan Istri Bekerja
K/I/0
: Rp. 112.500.000
K/I/1
: Rp. 117.000.000
K/I/2
: Rp. 121.500.000
K/I/3
: Rp. 126.000.000
Keterangan
:
- PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha. (penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0 : Kawin Istri bekerja/usaha tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000)
- K/I/1 : Kawin Istri bekerja/usaha 1 tanggungan PTKP sebesar Rp. 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000)
- K/I/2 : Kawin Istri bekerja/usaha 2 tanggungan PTKP sebesar Rp. 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000+ 4.500.000)
- K/I/3 : Kawin Istri bekerja/usaha 3 tanggungan PTKP sebesar Rp. 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 +4.500.000+ 4.500.000+ 4.500.000)
PTKP Atas Warisan
Penghasilan
yang didapatkan dari warisan yang belum terbagi pada dasarnya merupakan hak dan
dapat dibagikan kepada ahli waris. Maka dalam melakukan perhitungan Penghasilan
Kena Pajak (PKP) masing-masing ahli waris telah memperoleh pengurangan berupa
PTKP, sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan
yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.
Pemerintah
menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
- Menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari kebijakanpenyesuaian harga BBM.
- Kenaikan PKP ini merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
pencarian terfavorit:
kuliah sambil kerja , kuliah cepat kerja , kuliah murah , kuliah di surabaya , kuliah jaminan kerja , kuliah dan kerja , stie pemuda , kelas karyawan , kelas malam , program kelas karyawan , kuliah profesional , kuliah kelas karyawan , kuliah sabtu minggu , kursus sampai bisa , kursus di surabaya , kursus murah di surabaya , kuliah dapat kerja , kuliah 1 tahun , kuliah 3 tahun , kerja sebelum lulus , kursus pajak , kursus akuntansi , kursus admin