Friday, June 2, 2017

HITUNG MUDAH, CEPAT DAN OTOMATIS - POLINDO



Perhitungan PPh Pasal 21 memang sangat menyita waktu. Bagi seorang akuntan atau staf pajak, mereka biasanya harus PPh Pasal 21 karyawan-karyawan dengan menghitung satu per satu secara manual dengan berbagai macam metode perhitungan gaji, status kepegawaian dan BPJS.
Walaupun saat ini telah ada software-software yang menawarkan perhitungan PPh 21 secara otomatis, namun aplikasi yang dapat mengintegrasikan perhitungan PPh 21 otomatis, buat ebilling pajak, setor pajak 1 klik dan efiling pajak online dalam satu aplikasi secara gratis dan tanpa batas hanyalah OnlinePajak.
Di aplikasi OnlinePajak, perhitungan PPh Pasal 21 dapat dilakukan dengan sangat mudah. Apalagi kini dengan template impor data dari OnlinePajak, pengguna dapat mengimpor data gaji & BPJS karyawan secara otomatis dan lengkap dari software e-SPT, software HR atau database karyawan ke OnlinePajak dan akan menghasilkan perhitungan jumlah PPh Pasal 21 dalam seketika.
Bagaimana caranya? Cukup ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:
1. Daftar dan akses halaman PPh Pasal 21 OnlinePajak.
2. Unduh template excel OnlinePajak.
3. Pindahkan atau copy-paste data karyawan Anda ke template excel OnlinePajak dan simpan di lokal komputer.
4. Unggah template tersebut ke OnlinePajak dan dapatkan hasil perhitungan PPh 21 seketika.
5. Buat e-billing pajak dan setor pajak 1 klik di OnlinePajak.
6. Buat SPT Masa PPh 21 di OnlinePajak.
7. Efiling PPh Pasal 21 di OnlinePajak dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.
Melalui aplikasi PPh Pasal 21 OnlinePajak, pengguna dapat merasakan manfaat-manfaat berikut ini:
1. Hemat waktu & biaya
Perhitungan PPh 21 bagi banyak karyawan dapat dilakukan secara seketika dan gratis.
2. Bebas repot
Selain ebilling pajak, aplikasi OnlinePajak juga mengintegrasikan sistem hitung pajak otomatis, buat SPT Masa, setor pajak 1 klik, buat satu atau banyak e-Faktur dengan 1 klik dan efiling pajak online secara gratis tanpa batas. Ini berarti wajib pajak badan tak perlu repot lagi menggunakan banyak aplikasi dan instalasi software.
3. Aman
Aplikasi OnlinePajak menjamin keamanan dan kerahasiaan data penggunanya, karena sudah mendapatkan sertifikasi manajemen informasi, ISO 27001 dari lembaga sertifikasi terkemuka, BSI. OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP yang telah disahkan sebagai penyedia aplikasi pajak dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 dan KEP-72/PJ/2016. Melalui OnlinePajak, wajib pajak terutama wajib pajak badan dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan hitung otomatis, setor pajak 1 klik dan efiling pajak online dalam satu aplikasi terpadu. Saat ini, lebih dari 200.000 pengguna telah bergabung dengan OnlinePajak.(*)

OnlinePajak adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePaja
Nah, sekarang kalian tahu kan untungnya mendaftar e-Fin, tidak harus datang ke KPP untuk Lapor, di rumah atau dikantor bisa lapor. Asyik kan belajar pajak. Yuk belajar pajak di Politeknik Indonesia, Kuliah sambil kerja dengan jaminan tidak kerja uang kembali 100%. Apalagi yang kalian tunggu??? segera daftarkan diri kamu di Politeknik Indonesia (Jl. Bungtomo No. 8 Surabaya) atau daftar online di www.politeknikindonesia.co.id 

pencarian terfavorit:


No comments:

Post a Comment

Apa itu PTKP-POLINDO

Salam Sukses guys,,,, kali ini saya mau bahas tentang PTKP nih? Ada yang tahu nggak nih apa itu PTKP? Bagi yang sudah belajar pajak past...