Kali ini mari memahami Wajib Pajak Non Efektif. Banyak yang perlu kita perhatikan sebelum pengajuan Non Efektif. Mulai dari pengajuan sampai syarat untuk Wajib Pajak Non Efektif.
Pengertian
Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak Non Efektif, yaitu status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Kriteria Wajib Pajak Non Efektif Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
Wajib Pajak Non Efektif, yaitu status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Kriteria Wajib Pajak Non Efektif Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kriteria antara lain :
- Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah
- Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya
- Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP atau
- Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP.
Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP.
1.
|
Permohonan Penetapan Wajib Pajak
Non Efektif
Dalam hal pengajuan permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif disampaikan
melalui KP2KP, KP2KP menerbitkan Tanda Terima dan meneruskan berkas
permohonan ke KPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan
diterima. Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan surat
pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor SE-60/PJ/2013. Berikut Format Surat Pernyataan Wajib Pajak Non
Efektif:
Format
Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif
|
2.
|
Atas Surat Pernyataan Wajib Pajak
Non Efaktif yang sudah dimohonkan oleh Wajib Pajak, jangka waktu penyelesaian
permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah BPS diterbitkan. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara
Jabatan
|
Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan secara jabatan terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif. Artinya penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat ditetapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak tanpa mengajukan permohonan. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi perpajakan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sesuai format Lampiran XX Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.
Format
Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif. KPP melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain:
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
- Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
- Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau
- Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.
Ketentuan Lain
- Bagi Wajib Pajak berstatus Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila terdapat Cabang yang berstatus Aktif.
- Bagi Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif setelah dilakukan Pencabutan Pengukuhan PKP terlebih dahulu.
- Dalam hal KPP melakukan:
a.
|
Penetapan
Wajib Pajak Non Efektif
|
b.
|
Penolakan
Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau
|
c.
|
Pengaktifan
kembali Wajib Pajak Non Efektif.
|
baik atas
permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, KPP menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan format Surat
Pemberitahuan sesuai Lampiran XXI Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-60/PJ/2013.
Format Surat Pemberitahuan
|
Yuk
belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak
di Politeknik Indonesia Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya
gaul dan asyik. Pengen tambah jago Perpajakan? Kepoin artikel pajak yang
lain di sini dan info belajar pajak langsung praktek kunjungi
www.politeknikindonesia.com atau kalian bisa download playstore dengan
keyword "politeknik indonesia" atau "jalur cepat kerja dan wirausaha".
pencarian terfavorit:
kuliah sambil kerja , kuliah cepat kerja , kuliah murah , kuliah di surabaya , kuliah jaminan kerja , kuliah dan kerja , stie pemuda , kelas karyawan , kelas malam , program kelas karyawan , kuliah profesional , kuliah kelas karyawan , kuliah sabtu minggu , kursus sampai bisa , kursus di surabaya , kursus murah di surabaya , kuliah dapat kerja , kuliah 1 tahun , kuliah 3 tahun , kerja sebelum lulus , kursus pajak , kursus akuntansi , kursus admin
No comments:
Post a Comment