e-FIN atau Electronic
Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan
transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP. EFIN memungkinkan wajib
pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi
dengan aman dan rahasia. Nah bagi kalian nih yang gag mau ribet, g mau
susah, g mau ngantri, kalian bisa manfaatin e-FIN.
Cara
Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Unduh dan
Isi Formulir e-FIN
Unduh dan
isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN,
petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
2. Ajukan
Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan
aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi
karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP
atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:
1. Formulir
aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
2. Alamat email
aktif
3. Fotokopi dan
asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
4. Fotokopi dan
asli NPWP
Setelah
mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak
diinginkan oleh orang lain.
Pengajuan e-FIN
Kolektif : Bagi
karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah
persyaratannya:
1. Karyawan
yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
2. Nama
karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
3. Perusahaan
yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang
dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
4. Karyawan
yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan
EFIN.
3. Aktivasi
e-FIN Anda
Setelah
mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website
DJP : https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Selanjutnya,
Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara.
Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan password Anda.
4. Lakukan
e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Selanjutnya,
buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan
daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak, serta ikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi
berikut.
OnlinePajak
adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat
Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan
e-filing di OnlinePaja
Nah, sekarang kalian tahu kan untungnya mendaftar e-Fin, tidak harus datang ke KPP untuk Lapor, di rumah atau dikantor bisa lapor. Asyik kan belajar pajak. Yuk belajar pajak di Politeknik Indonesia, Kuliah sambil kerja dengan jaminan tidak kerja uang kembali 100%. Apalagi yang kalian tunggu??? segera daftarkan diri kamu di Politeknik Indonesia (Jl. Bungtomo No. 8 Surabaya) atau daftar online di www.politeknikindonesia.co.id
pencarian terfavorit:
kuliah sambil kerja , kuliah cepat kerja , kuliah murah , kuliah di surabaya , kuliah jaminan kerja , kuliah dan kerja , stie pemuda , kelas karyawan , kelas malam , program kelas karyawan , kuliah profesional , kuliah kelas karyawan , kuliah sabtu minggu , kursus sampai bisa , kursus di surabaya , kursus murah di surabaya , kuliah dapat kerja , kuliah 1 tahun , kuliah 3 tahun , kerja sebelum lulus , kursus pajak , kursus akuntansi , kursus admin
No comments:
Post a Comment