Friday, June 9, 2017

Permohonan Non Efektif



Kali ini mari memahami Wajib Pajak Non Efektif. Banyak yang perlu kita perhatikan sebelum pengajuan Non Efektif.  Mulai dari pengajuan sampai syarat untuk Wajib Pajak Non Efektif.

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak Non Efektif, yaitu status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang  dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kriteria antara lain :
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah
    2. Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya
    3. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP atau
    4. Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP.
1. 
Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Dalam hal pengajuan permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif disampaikan melalui KP2KP, KP2KP menerbitkan Tanda Terima dan meneruskan berkas permohonan ke KPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima. Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013. Berikut Format Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif:


Format Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

2.  
Atas Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efaktif yang sudah dimohonkan oleh Wajib Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara Jabatan

Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan secara jabatan  terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif. Artinya penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat ditetapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak tanpa mengajukan permohonan. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi perpajakan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sesuai format Lampiran XX Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.
 

Format Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif   

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif. KPP melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain:
  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  2. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
  3. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  4. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau
  5. Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.

Ketentuan Lain
  • Bagi Wajib Pajak berstatus Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila terdapat Cabang yang berstatus Aktif.
  • Bagi Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif setelah dilakukan Pencabutan Pengukuhan PKP terlebih dahulu.
  • Dalam hal KPP melakukan:
a.
Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
b.
Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau
c.
Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif.
baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan format Surat Pemberitahuan sesuai Lampiran XXI Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.

Format Surat Pemberitahuan

Yuk belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di Politeknik Indonesia Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan asyik. Pengen tambah jago Perpajakan? Kepoin artikel pajak yang lain di sini dan info belajar pajak langsung praktek kunjungi www.politeknikindonesia.com atau kalian bisa download playstore dengan keyword "politeknik indonesia" atau "jalur cepat kerja dan wirausaha".

pencarian terfavorit:

Wednesday, June 7, 2017

Kesalahan Mapping Penghasilan dalam Menghitung PPH Pasal 21

Yuk belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di Politeknik Indonesia Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan asyik. Pengen tambah jago Perpajakan? Kepoin artikel pajak yang lain di sini dan info belajar pajak langsung praktek kunjungi www.politeknikindonesia.com atau kalian bisa download playstore dengan keyword "politeknik indonesia" atau "jalur cepat kerja dan wirausaha".

pencarian terfavorit:

Friday, June 2, 2017

Masih Adakah Kesempatan Bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak? - POLINDO


Bulan Maret 2017 sudah berlalu, kesempatan wajib pajak untuk ikut Amnesti Pajak sudah tertutup. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah masih ada pintu pemaafan untuk wajib pajak yang karena sesuatu hal, menjadikannya luput untuk ikut amnesti pajak?
Ternyata masih ada kesempatan untuk wajib pajak yang belum ikut Amnesti Pajak, yaitu dengan memperbaiki laporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan. Dalam bahasa teknisnya wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan sesuai dengan Pasal 8 UU KUP.  Pembetulan ini adalah jalan legal untuk memperbaiki agar SPT PPh wajib pajak benar-benar sudah melaporkan seluruh penghasilan dan seluruh harta serta hutang yang ada, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang terlupakan.
Lalu kenapa pengisian SPT PPh Tahunan harus benar, jelas dan lengkap? Ada banyak hal yang mendasarinya, namun pada kesempatan ini penulis hanya membahas dua hal penting, yaitu:
  1. Ada pihak lain yang mencatat aktivitas bisnis wajib pajak
Selama wajib pajak menjalankan aktivitas bisnisnya memanfaatkan fasilitas perbankan, maka bank adalah pihak yang paling teliti merekam jejak aktivitas bisnis wajib pajak. Uang masuk dari penjualan, pencairan pinjaman dan lain-lain tercatat rapi dalam rekening koran wajib pajak, juga uang keluar untuk pembayaran ke pemasok, pelunasan hutang dan lain-lain juga tersusun runut. Nah, mau sembunyi bagaimana lagi untuk menutupi aktivitas bisnisnya.
Apalagi jika semua rekan bisnis wajib pajak juga sudah ikut Amnesti Pajak dan mulai tertib administrasi pajak. Transaksi jual beli terekam di dokumen yang bernama Faktur Pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan. Memang benar masih suka ada yang berkilah toh di dalam faktur pajak nama dan NPWP bisa dikosongkan. Namun ingat bahwa faktur pajak tidak berdiri sendiri, ada dokumen komersial lain yang menyertainya misalnya purchase order, invoice dan lain-lain yang sangat mungkin merekam jejak lawan transaksi secara lengkap.
Sehingga ketika masih ada penghasilan yang ditutupi dan tidak semuanya dilaporkan pada SPT PPh Tahunan wajib pajak, hanya masalah waktu saja untuk ditemukannya oleh aparat pajak.
  1. Hasil dari aktivitas bisnis wajib pajak kentara dan kasat mata
Semua aktivitas bisnis wajib pajak muaranya adalah tambahan kemampuan untuk melakukan konsumsi, tabungan dan investasi, atau bahasa sederhananya adalah bertambahnya kekayaan wajib pajak. Selama kekayaan wajib pajak kasat mata dan bahkan ada pihak ketiga yang mencatatnya, maka mudah saja bagi aparat pajak untuk menemukannya. Misal kepemilikan tanah dan bangunan dicatat oleh Badan Pertanahan Nasional, kepemilikan kendaraan bermotor dicatat lengkap oleh pihak kepolisian, tabungan deposito dicatat bank, dan lain-lain.
Sehingga katakanlah wajib pajak berhasil menyembunyikan penghasilannya namun belum tentu bisa rapi menyembunyikan harta kekayaannya.
Apalagi zaman media sosial seperti ini, ada saja berita narsis yang malah membuka data diri sendiri.

Tarif Tebusan Amnesty Pajak:

Sebagai penutup, mumpung masih ada kesempatan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan, maka silahkan menfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Karena jika pembetulannya pada saat pemeriksaan pajak, maka selain harus membayar pajak yang kurang dibayar juga membayar sanksi bunga 2% sebulan yang bisa jadi sudah mencapai maksimal 48%. (*)

Yuk belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di Politeknik Indonesia Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan asyik. Pengen tambah jago Perpajakan? Kepoin artikel pajak yang lain di sini dan info belajar pajak langsung praktek kunjungi www.politeknikindonesia.com atau kalian bisa download playstore dengan keyword "politeknik indonesia" atau "jalur cepat kerja dan wirausaha".

pencarian terfavorit:

Inilah Kriteria Wajib Pajak yang wajib pakai e-SPT - POLINDO



Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana melaporkan penghitungan san/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakn. SPT dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa, dimana bentuk dokumennya dapat berupa hardcopy atau elektronik. Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 01/PJ/2017, beberapa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sudah diwajibkan untuk menggunakan  SPT Elektronik (e-SPT). Apakah Anda termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang wajib pakai e-SPT? Simak info grafis berikut :



Nah, sekarang kalian tahu kriteria wajib pajak yang wajib pakai e-SPT. Asyik kan belajar pajak. Yuk belajar pajak di Politeknik Indonesia, Kuliah sambil kerja dengan jaminan tidak kerja uang kembali 100%. Apalagi yang kalian tunggu??? segera daftarkan diri kamu di Politeknik Indonesia (Jl. Bungtomo No. 8 Surabaya) atau daftar online di www.politeknikindonesia.co.id 



pencarian terfavorit:

Apa itu PTKP-POLINDO

Salam Sukses guys,,,, kali ini saya mau bahas tentang PTKP nih? Ada yang tahu nggak nih apa itu PTKP? Bagi yang sudah belajar pajak past...