Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana melaporkan penghitungan san/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakn. SPT dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa, dimana bentuk dokumennya dapat berupa hardcopy atau elektronik. Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 01/PJ/2017, beberapa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sudah diwajibkan untuk menggunakan SPT Elektronik (e-SPT). Apakah Anda termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang wajib pakai e-SPT? Simak info grafis berikut :
Nah, sekarang kalian tahu kriteria wajib pajak yang wajib pakai e-SPT. Asyik kan belajar pajak. Yuk belajar pajak di Politeknik Indonesia, Kuliah sambil kerja dengan jaminan tidak kerja uang kembali 100%. Apalagi yang kalian tunggu??? segera daftarkan diri kamu di Politeknik Indonesia (Jl. Bungtomo No. 8 Surabaya) atau daftar online di www.politeknikindonesia.co.id
pencarian terfavorit:
kuliah sambil kerja , kuliah cepat kerja , kuliah murah , kuliah di surabaya , kuliah jaminan kerja , kuliah dan kerja , stie pemuda , kelas karyawan , kelas malam , program kelas karyawan , kuliah profesional , kuliah kelas karyawan , kuliah sabtu minggu , kursus sampai bisa , kursus di surabaya , kursus murah di surabaya , kuliah dapat kerja , kuliah 1 tahun , kuliah 3 tahun , kerja sebelum lulus , kursus pajak , kursus akuntansi , kursus admin
No comments:
Post a Comment