Thursday, March 30, 2017

BELAJAR PPH 21 ONLINE - POLINDO



Semangat pagi guys,,,, ada yang tahu nggak tentang PPH 21 atau sering kita sebut pajak penghasilan??? Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri Jadi bagi karyawan yang mendapatkan penghasilan sesuai dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk tahun ini jika pendapatan lebih dari 4jt mereka wajib membayar pajak penghasilan loh. Perhitungan PPh Pasal 21 memang sangat menyita waktu. Bagi seorang akuntan atau staf pajak, mereka biasanya harus PPh Pasal 21 karyawan-karyawan dengan menghitung satu per satu secara manual dengan berbagai macam metode perhitungan gaji, status kepegawaian dan BPJS.

Walaupun saat ini telah ada software-software yang menawarkan perhitungan PPh 21 secara otomatis, namun aplikasi yang dapat mengintegrasikan perhitungan PPh 21 otomatis, buat ebilling pajak, setor pajak 1 klik dan efiling pajak online dalam satu aplikasi secara gratis dan tanpa batas hanyalah OnlinePajak. Dulu serba manual bikin pusing tapi sekarang serba online dalam pengurusan pajak.

Di aplikasi OnlinePajak, perhitungan PPh Pasal 21 dapat dilakukan dengan sangat mudah. Apalagi kini dengan template impor data dari OnlinePajak, pengguna dapat mengimpor data gaji & BPJS karyawan secara otomatis dan lengkap dari software e-SPT, software HR atau database karyawan ke OnlinePajak dan akan menghasilkan perhitungan jumlah PPh Pasal 21 dalam seketika. Yuk belajar bareng menggunakan aplikasi Online Pajak. Yuk belajar pajak bersama PPH 21 Onlinepajak.

Bagaimana caranya? Cukup ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:
1. Daftar dan akses halaman PPh Pasal 21 Online Pajak.
2. Unduh template excel OnlinePajak.
3. Pindahkan atau copy-paste data karyawan Anda ke template excel OnlinePajak dan simpan di lokal komputer.
4. Unggah template tersebut ke OnlinePajak dan dapatkan hasil perhitungan PPh 21 seketika.
5. Buat e-billing pajak dan setor pajak 1 klik di OnlinePajak.
6. Buat SPT Masa PPh 21 di OnlinePajak.
7. Efiling PPh Pasal 21 di OnlinePajak dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.


Melalui aplikasi PPh Pasal 21 OnlinePajak, kamu dapat merasakan banyak manfaat loh, yaitu:

1. Hemat waktu & biaya
Perhitungan PPh 21 bagi banyak karyawan dapat dilakukan secara seketika dan gratis.
2. Bebas repot
Selain ebilling pajak, aplikasi OnlinePajak juga mengintegrasikan sistem hitung pajak otomatis, buat SPT Masa, setor pajak 1 klik, buat satu atau banyak e-Faktur dengan 1 klik dan efiling pajak online secara gratis tanpa batas. Ini berarti wajib pajak badan tak perlu repot lagi menggunakan banyak aplikasi dan instalasi software.
3. Aman
Aplikasi OnlinePajak menjamin keamanan dan kerahasiaan data penggunanya, karena sudah mendapatkan sertifikasi manajemen informasi, ISO 27001 dari lembaga sertifikasi terkemuka, BSI. OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP yang telah disahkan sebagai penyedia aplikasi pajak dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 dan KEP-72/PJ/2016. Melalui OnlinePajak, wajib pajak terutama wajib pajak badan dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan hitung otomatis, setor pajak 1 klik dan efiling pajak online dalam satu aplikasi terpadu. Saat ini, lebih dari 200.000 pengguna telah bergabung dengan OnlinePajak.

Yuk belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di Politeknik Indonesia. Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan asik. Pengen tambah jago perpajakan? kepoin artikel pajak yang lain di www.politeknikindonesia.com atau kalian bisa download di playstore dengan keyword “politeknik indonesia” atau “jalur cepat kerja dan wirausaha”. 

pencarian terfavorit:

No comments:

Post a Comment

Apa itu PTKP-POLINDO

Salam Sukses guys,,,, kali ini saya mau bahas tentang PTKP nih? Ada yang tahu nggak nih apa itu PTKP? Bagi yang sudah belajar pajak past...