Thursday, March 23, 2017

Kenapa Harus Lapor SPT??? - POLINDO



Salam Sukses guys..... Kebanyakan orang pasti sensitif kalau berurusan dengan pajak. Sudah bayar tetap aja harus lapor. Belum lagi saat lapor antrinya nggak ketulungan. Ada nggak ni yang ngerasain kaya gitu??? Kali ini saya kasih tau nih, sedikit informasi mengenai SPT. Tahun 2017 banyak peraturan baru yang dikeluarkan oleh kementrian pajak. Salah satunya dalam pelaporan SPT. 

SPT adalah  Surat Pemberitahuan, surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. Apa kalian tahu kapan batas akhir pembaran dan pelaporan SPT? Kali ini kita akan  bahas mengenai SPT. Jenis SPT ada SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. sedangkan SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Dalam pelaporan SPT Masa meliputi PPH 21, PPH 23, PPH 25 dan PPN.

Umumnya dalam pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang melaporkan adalah pimpinan atau yang mewakili. Di mulai di bulan Maret tahun 2017 masa lapor Februari 2017 dalam pelaporan baik SPT Masa atau SPT Tahunan pelapor harus melampirkan Fotocopy KTP pelapor. Jika pimpinan yang melaporkan maka hanya melampirkan fotocopy KTP. Tetapi jika yang melaporkan wakil dari perusahaan, maka harus melampirkan  fotocopy KTP pelapor dan Pimpinan perusahaan serta surat penunjukan.   

Dulu saya paling nggak suka yang namanya pajak. Kenapa? Karena menurut saya pajak itu membingungkan dan rumit. Apalagi ketika saya kuliah dijelasin dosen tentang pajak, hanya bisa mendengarkan tanpa mengerti maksudnya apa? Untungnya saya kuliah dan kerja di posisi admin pajak. Lama kelamaan saya mulai penasaran dengan pajak. Yang pertama SPT. Kenapa harus lapor segala meskipun kita sudah bayar? Jika kalian penasaran simak baik-baik dan baca artikel ini sampai tuntas.

Apa saja yang dilaporkan?? Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak menerima bukti potong 1721-A1 dan atau 1721-A2. Bukti potong itu diberikan oleh pemberi kerja. Bukti potong itu digunakan sebagai acuan mengisi formulir pelaporan SPT.
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT.
  1. Formulir 1771 yang digunakan untuk Badan atau Perusahaan.
  2. Formulir 1770S yang merupakan formulir paling sederhana untuk WP orang pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari satu pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari  Rp. 60 juta.
  3. Formulir 1770S yang digunakan WP orang pribadi yang penghasilannya dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja dan jumlah penghasilannya  lebih dari  Rp. 60 juta.

Kenapa Harus Lapor SPT?
Mungkin banyak diantara anda yang mengeluh, “Sudah dipotong kenapa masih repot harus lapor?”
Penjelasan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebut fungsi SPT bagi WP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Jadi bisa dikatakan bahwa meskipun sebagai karyawan gaji telah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja, SPT tetap wajib disampaikan karena bisa saja mempeoleh penghasilan dari sumber lain.

Ada Sanksi jika tidak melapor??
Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (DJP) Kemenkeu Satria Mekar Utama, menyebut ada denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang telat melapor atau bahkan tidak melaporkan sama sekali. Sanksi bagi yang terlambat melapor SPT Pajak sebesar Rp. 1.000.000 bagi WP Badan dan Rp. 100.000 untuk WP Orang Pribadi. Sementara , di pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Untuk apa bayar pajak?
Secara garis besar, uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan masuk ke kas negara, kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan peruntukkannya untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh pemerintah Daerah. Program kerja pemerintahan pusat dibiayai melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) masing-masing Kementrian dan Lembaga Negara.
Alokasi untuk pemerinta daera, dijalankan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil. Selain itu, ada skema subsidi pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi beban masyarakat.
Ringkas, pajak pada akhirnya diperuntukkan bagi perbaikan kesejahteraan dan kualitas Wajib Pajak.              
Yuk belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di Politeknik Indonesia. Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan asik. Pengen tambah jago perpajakan? kepoin artikel pajak yang lain di www.politeknikindonesia.com atau kalian bisa download di playstore dengan keyword “politeknik indonesia” atau “jalur cepat kerja dan wirausaha”.



No comments:

Post a Comment

Apa itu PTKP-POLINDO

Salam Sukses guys,,,, kali ini saya mau bahas tentang PTKP nih? Ada yang tahu nggak nih apa itu PTKP? Bagi yang sudah belajar pajak past...