Salam
Sukses guys..... Kebanyakan orang pasti sensitif kalau berurusan dengan pajak.
Sudah bayar tetap aja harus lapor. Belum lagi saat lapor antrinya nggak
ketulungan. Ada nggak ni yang ngerasain kaya gitu??? Kali ini saya kasih tau
nih, sedikit informasi mengenai SPT. Tahun 2017 banyak peraturan baru yang
dikeluarkan oleh kementrian pajak. Salah satunya dalam pelaporan SPT.
SPT adalah Surat Pemberitahuan, surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. Apa kalian tahu kapan batas akhir pembaran dan pelaporan SPT? Kali ini kita akan bahas mengenai SPT. Jenis SPT ada SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. sedangkan SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Dalam pelaporan SPT Masa meliputi PPH 21, PPH 23, PPH 25 dan PPN.
SPT adalah Surat Pemberitahuan, surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. Apa kalian tahu kapan batas akhir pembaran dan pelaporan SPT? Kali ini kita akan bahas mengenai SPT. Jenis SPT ada SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. sedangkan SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Dalam pelaporan SPT Masa meliputi PPH 21, PPH 23, PPH 25 dan PPN.
Umumnya dalam pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang melaporkan adalah pimpinan atau yang mewakili. Di mulai di bulan Maret tahun 2017 masa lapor Februari 2017 dalam pelaporan baik SPT Masa atau SPT Tahunan pelapor harus melampirkan Fotocopy KTP pelapor. Jika pimpinan yang melaporkan maka hanya melampirkan fotocopy KTP. Tetapi jika yang melaporkan wakil dari perusahaan, maka harus melampirkan fotocopy KTP pelapor dan Pimpinan perusahaan serta surat penunjukan.
Dulu
saya paling nggak suka yang namanya pajak. Kenapa? Karena menurut saya pajak
itu membingungkan dan rumit. Apalagi ketika saya kuliah dijelasin dosen tentang
pajak, hanya bisa mendengarkan tanpa mengerti maksudnya apa? Untungnya saya
kuliah dan kerja di posisi admin pajak. Lama kelamaan saya mulai penasaran
dengan pajak. Yang pertama SPT. Kenapa harus lapor segala meskipun kita sudah
bayar? Jika kalian penasaran simak baik-baik dan baca artikel ini sampai
tuntas.
Apa saja yang
dilaporkan?? Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak menerima
bukti potong 1721-A1 dan atau 1721-A2. Bukti potong itu diberikan oleh pemberi
kerja. Bukti potong itu digunakan sebagai acuan mengisi formulir pelaporan SPT.
Ada
beberapa formulir dalam pelaporan SPT.
- Formulir 1771 yang digunakan untuk Badan atau Perusahaan.
- Formulir 1770S yang merupakan formulir paling sederhana untuk WP orang pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari satu pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp. 60 juta.
- Formulir 1770S yang digunakan WP orang pribadi yang penghasilannya dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja dan jumlah penghasilannya lebih dari Rp. 60 juta.
Kenapa Harus Lapor SPT?
Mungkin
banyak diantara anda yang mengeluh, “Sudah dipotong kenapa masih repot harus
lapor?”
Penjelasan
pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
menyebut fungsi SPT bagi WP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Jadi
bisa dikatakan bahwa meskipun sebagai karyawan gaji telah dipotong dan
dibayarkan oleh pemberi kerja, SPT tetap wajib disampaikan karena bisa saja
mempeoleh penghasilan dari sumber lain.
Ada Sanksi jika tidak
melapor??
Juru
bicara Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (DJP) Kemenkeu Satria
Mekar Utama, menyebut ada denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang telat
melapor atau bahkan tidak melaporkan sama sekali. Sanksi bagi yang terlambat
melapor SPT Pajak sebesar Rp. 1.000.000 bagi WP Badan dan Rp. 100.000 untuk WP
Orang Pribadi. Sementara , di pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis
barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT pajak, bahkan
mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak, baik manual maupun elektronik,
bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Untuk apa bayar pajak?
Secara
garis besar, uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan masuk ke kas
negara, kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dialokasikan peruntukkannya untuk membiayai program kerja yang dikelola
oleh pemerintah Daerah. Program kerja pemerintahan pusat dibiayai melalui skema
Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) masing-masing Kementrian dan Lembaga
Negara.
Alokasi
untuk pemerinta daera, dijalankan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana
Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil. Selain itu, ada skema subsidi pemerintah
pusat yang bertujuan mengurangi beban masyarakat.
Ringkas,
pajak pada akhirnya diperuntukkan bagi perbaikan kesejahteraan dan kualitas
Wajib Pajak.
Yuk
belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di
Politeknik Indonesia. Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan
asik. Pengen tambah jago perpajakan? kepoin artikel pajak yang lain di www.politeknikindonesia.com atau
kalian bisa download di playstore dengan keyword “politeknik indonesia” atau
“jalur cepat kerja dan wirausaha”.
No comments:
Post a Comment