Friday, June 2, 2017

Masih Adakah Kesempatan Bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak? - POLINDO


Bulan Maret 2017 sudah berlalu, kesempatan wajib pajak untuk ikut Amnesti Pajak sudah tertutup. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah masih ada pintu pemaafan untuk wajib pajak yang karena sesuatu hal, menjadikannya luput untuk ikut amnesti pajak?
Ternyata masih ada kesempatan untuk wajib pajak yang belum ikut Amnesti Pajak, yaitu dengan memperbaiki laporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan. Dalam bahasa teknisnya wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan sesuai dengan Pasal 8 UU KUP.  Pembetulan ini adalah jalan legal untuk memperbaiki agar SPT PPh wajib pajak benar-benar sudah melaporkan seluruh penghasilan dan seluruh harta serta hutang yang ada, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang terlupakan.
Lalu kenapa pengisian SPT PPh Tahunan harus benar, jelas dan lengkap? Ada banyak hal yang mendasarinya, namun pada kesempatan ini penulis hanya membahas dua hal penting, yaitu:
  1. Ada pihak lain yang mencatat aktivitas bisnis wajib pajak
Selama wajib pajak menjalankan aktivitas bisnisnya memanfaatkan fasilitas perbankan, maka bank adalah pihak yang paling teliti merekam jejak aktivitas bisnis wajib pajak. Uang masuk dari penjualan, pencairan pinjaman dan lain-lain tercatat rapi dalam rekening koran wajib pajak, juga uang keluar untuk pembayaran ke pemasok, pelunasan hutang dan lain-lain juga tersusun runut. Nah, mau sembunyi bagaimana lagi untuk menutupi aktivitas bisnisnya.
Apalagi jika semua rekan bisnis wajib pajak juga sudah ikut Amnesti Pajak dan mulai tertib administrasi pajak. Transaksi jual beli terekam di dokumen yang bernama Faktur Pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan. Memang benar masih suka ada yang berkilah toh di dalam faktur pajak nama dan NPWP bisa dikosongkan. Namun ingat bahwa faktur pajak tidak berdiri sendiri, ada dokumen komersial lain yang menyertainya misalnya purchase order, invoice dan lain-lain yang sangat mungkin merekam jejak lawan transaksi secara lengkap.
Sehingga ketika masih ada penghasilan yang ditutupi dan tidak semuanya dilaporkan pada SPT PPh Tahunan wajib pajak, hanya masalah waktu saja untuk ditemukannya oleh aparat pajak.
  1. Hasil dari aktivitas bisnis wajib pajak kentara dan kasat mata
Semua aktivitas bisnis wajib pajak muaranya adalah tambahan kemampuan untuk melakukan konsumsi, tabungan dan investasi, atau bahasa sederhananya adalah bertambahnya kekayaan wajib pajak. Selama kekayaan wajib pajak kasat mata dan bahkan ada pihak ketiga yang mencatatnya, maka mudah saja bagi aparat pajak untuk menemukannya. Misal kepemilikan tanah dan bangunan dicatat oleh Badan Pertanahan Nasional, kepemilikan kendaraan bermotor dicatat lengkap oleh pihak kepolisian, tabungan deposito dicatat bank, dan lain-lain.
Sehingga katakanlah wajib pajak berhasil menyembunyikan penghasilannya namun belum tentu bisa rapi menyembunyikan harta kekayaannya.
Apalagi zaman media sosial seperti ini, ada saja berita narsis yang malah membuka data diri sendiri.

Tarif Tebusan Amnesty Pajak:

Sebagai penutup, mumpung masih ada kesempatan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan, maka silahkan menfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Karena jika pembetulannya pada saat pemeriksaan pajak, maka selain harus membayar pajak yang kurang dibayar juga membayar sanksi bunga 2% sebulan yang bisa jadi sudah mencapai maksimal 48%. (*)

Yuk belajar pajak. Pajak itu menyenangkan loh, apalagi kalau belajar pajak di Politeknik Indonesia Metode pembelajarannya menyenangkan, tutornya gaul dan asyik. Pengen tambah jago Perpajakan? Kepoin artikel pajak yang lain di sini dan info belajar pajak langsung praktek kunjungi www.politeknikindonesia.com atau kalian bisa download playstore dengan keyword "politeknik indonesia" atau "jalur cepat kerja dan wirausaha".

pencarian terfavorit:

Inilah Kriteria Wajib Pajak yang wajib pakai e-SPT - POLINDO



Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana melaporkan penghitungan san/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakn. SPT dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa, dimana bentuk dokumennya dapat berupa hardcopy atau elektronik. Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 01/PJ/2017, beberapa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sudah diwajibkan untuk menggunakan  SPT Elektronik (e-SPT). Apakah Anda termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang wajib pakai e-SPT? Simak info grafis berikut :



Nah, sekarang kalian tahu kriteria wajib pajak yang wajib pakai e-SPT. Asyik kan belajar pajak. Yuk belajar pajak di Politeknik Indonesia, Kuliah sambil kerja dengan jaminan tidak kerja uang kembali 100%. Apalagi yang kalian tunggu??? segera daftarkan diri kamu di Politeknik Indonesia (Jl. Bungtomo No. 8 Surabaya) atau daftar online di www.politeknikindonesia.co.id 



pencarian terfavorit:

HITUNG MUDAH, CEPAT DAN OTOMATIS - POLINDO



Perhitungan PPh Pasal 21 memang sangat menyita waktu. Bagi seorang akuntan atau staf pajak, mereka biasanya harus PPh Pasal 21 karyawan-karyawan dengan menghitung satu per satu secara manual dengan berbagai macam metode perhitungan gaji, status kepegawaian dan BPJS.
Walaupun saat ini telah ada software-software yang menawarkan perhitungan PPh 21 secara otomatis, namun aplikasi yang dapat mengintegrasikan perhitungan PPh 21 otomatis, buat ebilling pajak, setor pajak 1 klik dan efiling pajak online dalam satu aplikasi secara gratis dan tanpa batas hanyalah OnlinePajak.
Di aplikasi OnlinePajak, perhitungan PPh Pasal 21 dapat dilakukan dengan sangat mudah. Apalagi kini dengan template impor data dari OnlinePajak, pengguna dapat mengimpor data gaji & BPJS karyawan secara otomatis dan lengkap dari software e-SPT, software HR atau database karyawan ke OnlinePajak dan akan menghasilkan perhitungan jumlah PPh Pasal 21 dalam seketika.
Bagaimana caranya? Cukup ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:
1. Daftar dan akses halaman PPh Pasal 21 OnlinePajak.
2. Unduh template excel OnlinePajak.
3. Pindahkan atau copy-paste data karyawan Anda ke template excel OnlinePajak dan simpan di lokal komputer.
4. Unggah template tersebut ke OnlinePajak dan dapatkan hasil perhitungan PPh 21 seketika.
5. Buat e-billing pajak dan setor pajak 1 klik di OnlinePajak.
6. Buat SPT Masa PPh 21 di OnlinePajak.
7. Efiling PPh Pasal 21 di OnlinePajak dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.
Melalui aplikasi PPh Pasal 21 OnlinePajak, pengguna dapat merasakan manfaat-manfaat berikut ini:
1. Hemat waktu & biaya
Perhitungan PPh 21 bagi banyak karyawan dapat dilakukan secara seketika dan gratis.
2. Bebas repot
Selain ebilling pajak, aplikasi OnlinePajak juga mengintegrasikan sistem hitung pajak otomatis, buat SPT Masa, setor pajak 1 klik, buat satu atau banyak e-Faktur dengan 1 klik dan efiling pajak online secara gratis tanpa batas. Ini berarti wajib pajak badan tak perlu repot lagi menggunakan banyak aplikasi dan instalasi software.
3. Aman
Aplikasi OnlinePajak menjamin keamanan dan kerahasiaan data penggunanya, karena sudah mendapatkan sertifikasi manajemen informasi, ISO 27001 dari lembaga sertifikasi terkemuka, BSI. OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP yang telah disahkan sebagai penyedia aplikasi pajak dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 dan KEP-72/PJ/2016. Melalui OnlinePajak, wajib pajak terutama wajib pajak badan dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan hitung otomatis, setor pajak 1 klik dan efiling pajak online dalam satu aplikasi terpadu. Saat ini, lebih dari 200.000 pengguna telah bergabung dengan OnlinePajak.(*)

OnlinePajak adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePaja
Nah, sekarang kalian tahu kan untungnya mendaftar e-Fin, tidak harus datang ke KPP untuk Lapor, di rumah atau dikantor bisa lapor. Asyik kan belajar pajak. Yuk belajar pajak di Politeknik Indonesia, Kuliah sambil kerja dengan jaminan tidak kerja uang kembali 100%. Apalagi yang kalian tunggu??? segera daftarkan diri kamu di Politeknik Indonesia (Jl. Bungtomo No. 8 Surabaya) atau daftar online di www.politeknikindonesia.co.id 

pencarian terfavorit:


PTKP TERBARU 2025 DAN PERATURAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

  Apa Itu PTKP? PTKP adalah batas penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Fungsi PTKP a...